Guru yang Mencerdaskan, Guru yang Belum Sejahtera
Tidak ada pendidikan yang maju tanpa guru yang tenang hatinya. Kurikulum bisa berganti, gedung bisa dibangun, gawai bisa dibagikan. Namun yang menyalakan semangat belajar di dalam kelas tetaplah seorang guru.
Ironisnya, banyak guru di negeri ini masih harus memikirkan cara menutup kebutuhan bulanan sebelum memikirkan cara terbaik mengajar. Tidak sedikit yang mengajar pagi hari, lalu mengojek, berjualan, atau memberi les hingga malam. Energi yang semestinya tercurah untuk murid terbagi untuk bertahan hidup.
Saya sudah hampir dua puluh tahun menjadi guru, sejak angkatan pertama di Sekolah Alam Cikeas pada 2007. Dari pengalaman itu saya belajar satu hal: guru yang sejahtera bukan kemewahan, melainkan prasyarat. Pertanyaannya, dari mana sumber kesejahteraan yang berkelanjutan itu? Salah satu jawabannya sudah lama ada dalam tradisi kita sendiri, yaitu wakaf.
Potret Kesejahteraan Guru Kita
Sebagian besar guru honorer dan guru di sekolah swasta kecil masih menerima penghasilan jauh di bawah upah minimum. Di sejumlah daerah, honor guru hanya sekitar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, sementara gaji pokok guru PNS berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp6 juta (GNFI, 2025). Sebuah survei yang dikutip dalam pembahasan kebijakan 2025 mencatat 74 persen responden guru digaji di bawah Rp2 juta (GNFI).
Akar masalahnya bukan sekadar kurang anggaran. Hingga kini belum ada standar upah minimum khusus guru honorer, dan honor mereka banyak bergantung pada dana BOS, sumbangan komite, atau kemampuan yayasan (Kompas, 2026). Pemerintah memang terus menambah tunjangan dan insentif, tetapi APBN tidak mungkin menanggung semuanya sendirian, terutama untuk ribuan sekolah swasta dan berbasis masyarakat.
Kesejahteraan juga bukan hanya soal gaji guru di kelas. Tenaga kependidikan seperti staf tata usaha, pustakawan, laboran, petugas kebersihan, dan penjaga sekolah sering kali berada di posisi yang lebih rentan lagi. Padahal tanpa mereka, sekolah tidak bisa berjalan.
Dampaknya nyata: guru kelelahan karena kerja rangkap, sulit mengembangkan diri, dan sebagian memilih meninggalkan profesi. Yang paling dirugikan pada akhirnya adalah murid.
Wakaf: Lebih dari Masjid, Makam, dan Madrasah
Wakaf adalah menahan pokok harta agar abadi, lalu menyalurkan manfaat atau hasilnya untuk kebaikan secara terus-menerus. Inilah yang membedakan wakaf dari sedekah biasa: pokoknya tidak habis, manfaatnya terus mengalir.
Selama ini masyarakat kita mengenal wakaf sebatas “3M”: masjid, makam, dan madrasah. Padahal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sudah membuka ruang yang jauh lebih luas, termasuk wakaf uang dan wakaf produktif. Harta wakaf boleh dikelola dan dikembangkan, lalu hasilnya disalurkan kepada penerima manfaat.
Potensinya sangat besar. Badan Wakaf Indonesia memperkirakan potensi wakaf uang nasional sekitar Rp180 triliun per tahun, sementara wakaf uang yang tercatat terhimpun pada 2024 baru sekitar Rp 2,9 triliun (Fortune IDN, 2025). Artinya, masih ada ruang yang sangat lebar untuk diisi, dan pendidikan adalah salah satu ladang terbaiknya.
Bayangkan sebidang kebun, ruko, unit usaha, atau dana abadi yang hasilnya setiap bulan dialirkan untuk honor guru. Selama pokoknya dijaga, manfaatnya tidak pernah putus, bahkan setelah para wakifnya wafat. Itulah yang dalam hadis disebut sedekah jariyah.
Jejak Sejarah: Ketika Wakaf Menghidupi Guru
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa lembaga pendidikan besar berdiri kokoh justru karena wakaf, dan wakaf itulah yang menjamin kehidupan para pengajarnya.
- Madrasah Nizamiyah di Baghdad, yang didirikan Nizam al-Mulk pada abad ke-11, dibiayai dari hasil harta wakaf. Para pengajar menerima gaji tetap dan para pelajar memperoleh tunjangan, sehingga mereka dapat sepenuhnya fokus pada ilmu.
- Al-Azhar di Kairo sudah lebih dari seribu tahun berdiri dan selama berabad-abad ditopang oleh aset wakaf. Dari sanalah biaya pengajar, beasiswa, dan asrama mahasiswa dari berbagai negara, termasuk Indonesia, dibiayai.
- Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo adalah teladan di negeri sendiri. Para pendirinya mewakafkan pondok kepada umat pada 1958, dan sejak itu pondok dikelola sebagai harta wakaf dengan unit-unit usaha yang menopang kemandirian lembaga beserta para gurunya.
Pelajarannya jelas: ketika kesejahteraan pendidik ditopang oleh sumber yang abadi, lembaga pendidikan menjadi mandiri, tahan krisis, dan mampu melahirkan generasi demi generasi ulama dan cendekiawan.
Model Wakaf untuk Kesejahteraan Guru
Wakaf bisa diarahkan untuk kesejahteraan pendidik melalui beberapa model yang saling melengkapi.
- Dana abadi guru (endowment). Wakaf uang dihimpun, diinvestasikan secara syariah, lalu imbal hasilnya dipakai untuk menambah honor, tunjangan hari raya, atau bantuan kesehatan guru dan tenaga kependidikan.
- Wakaf produktif berbasis aset. Lahan, kebun, toko, kantin, atau unit usaha sekolah dikelola secara profesional. Keuntungannya dialirkan rutin ke pos kesejahteraan pendidik.
- Wakaf untuk pengembangan kompetensi. Hasil wakaf membiayai pelatihan, sertifikasi, studi lanjut, dan kegiatan belajar guru. Guru yang terus bertumbuh akan mengajar lebih baik.
- Wakaf hunian dan fasilitas guru. Rumah dinas atau asrama di atas tanah wakaf meringankan beban terbesar keluarga guru, yaitu biaya tempat tinggal.
- Wakaf jaminan sosial pendidik. Dana cadangan untuk guru yang sakit, tertimpa musibah, atau memasuki masa purnabakti, agar pengabdian mereka tidak berakhir dalam kekhawatiran.
Semua model ini memiliki satu kesamaan: pokok wakaf tetap utuh, sementara hasilnya mengalir terus. Inilah yang membuat wakaf berbeda dari donasi sesaat yang habis dalam satu kali penyaluran.
Belajar dari Sekolah Alam
Sekolah alam Indonesia menjadikan alam sebagai ruang kelas, saung menjadi tempat belajar, dan yang paling utama adalah kualitas guru serta metode, serta buku atau resource, bukan kemegahan gedung.
Dari pengalaman mengajar di Sekolah Alam Indonesia dan membantu merintis sekolah alam di daerah Mendelem Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, saya melihat bahwa kunci keberhasilan sekolah selalu kembali pada guru. Di Mendelem, dengan fasilitas sederhana, para lulusan bisa diterima di SMA negeri karena gurunya hadir dengan sepenuh hati. Namun semangat saja tidak cukup untuk jangka panjang. Guru membutuhkan kepastian hidup agar bisa bertahan dan terus bertumbuh.
Di sinilah peran Yayasan Wakaf Sekolah Alam Indonesia (Wakaf SAI) menjadi penting. Wakaf yang dihimpun untuk lahan dan fasilitas sekolah alam adalah investasi jangka panjang. Langkah berikutnya yang patut kita perjuangkan bersama adalah menjadikan sebagian hasil wakaf sebagai penopang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, sehingga sekolah alam di kota maupun di pelosok dapat tumbuh tanpa harus membebani orang tua murid dengan biaya tinggi.
Syarat Agar Wakaf Benar-Benar Menyejahterakan
Potensi besar tidak otomatis menjadi manfaat. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
- Nazir yang amanah dan profesional. Pengelola wakaf harus memahami syariah sekaligus manajemen investasi dan usaha, agar pokok wakaf aman dan hasilnya optimal.
- Transparansi. Laporan penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran perlu terbuka dan mudah diakses. Kepercayaan wakif adalah modal utama.
- Peruntukan yang jelas. Ikrar wakaf sebaiknya menyebut secara eksplisit bahwa hasilnya untuk kesejahteraan dan pengembangan guru, agar tidak tergerus kebutuhan lain.
- Literasi wakaf. Masyarakat perlu tahu bahwa wakaf bisa dimulai dari nominal kecil melalui wakaf uang, tidak harus menunggu punya tanah.
- Sinergi, bukan pengganti. Wakaf melengkapi peran negara, yayasan, dan orang tua, bukan menggantikan kewajiban mereka terhadap guru.
Penutup: Menanam untuk Generasi
Kemajuan pendidikan nasional tidak akan lahir dari guru yang terus-menerus cemas akan nafkahnya. Wakaf menawarkan jalan yang sudah terbukti selama berabad-abad: sumber kesejahteraan yang abadi, mandiri, dan bernilai ibadah.
Setiap rupiah yang kita wakafkan untuk pendidikan akan terus bekerja. Ia menjadi honor guru yang lebih layak, pelatihan yang membuat guru makin cakap, dan pada akhirnya ilmu yang mengalir ke murid-murid kita. Pahalanya pun terus mengalir kepada kita, bahkan setelah kita tiada.
Mari mulai dari yang kita mampu. Berwakaf melalui lembaga yang amanah seperti Wakaf SAI, mengajak keluarga dan rekan kerja, atau sekadar menyebarkan tulisan ini. Ketika guru sejahtera, guru berdaya. Ketika guru berdaya, Indonesia akan maju.
Yendi Septiyendi — guru dan konsultan pendidikan, pakyendi.com
Sumber
- Memahami Alasan di Balik Gaji Kecil Guru Honorer di Indonesia — GNFI, 2025
- Serba-Serbi Janji Prabowo Demi Kesejahteraan Guru Indonesia Tahun 2025 — GNFI
- Gaji Guru Honorer dan Standar Upah — Kompas.com, 2026
- Badan Wakaf: Potensi Wakaf Indonesia Capai Rp400 Triliun — Fortune IDN, 2025
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf









